Cara Cetak SPTJM Lewat Web Dapodik

banner 468x60


 

Surat Edaran Dirjen tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 Nomor 25/D/SE/BP/2018. Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Sekolah
    melakukan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran
    2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File
    aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat
    diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  2. Sekolah
    sebagai sumber data langsung, diinstruksikan agar meningkatkan
    kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi
    Dapodik.
  3. Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
  4. Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melakukan penghapusan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
  5. Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, dapat menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  6. Batas
    akhir pengiriman Dapodik untuk program BOS triwulan 2 adalah 30 April
    2018, namun pemutakhiran data Dapodik dapat berjalan hingga akhir
    semester.
  7. Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
  8. Dinas
    pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus
    melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran
    data Dapodik.
  9. LPMP melakukan validasi data Dapodik secara aktif dengan menggunakan instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.
  10. Pengisian
    nilai rapot menggunakan aplikasi rapor yang sudah disiapkan oleh
    masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah
    terientegrasi dengan Dapodik.
  11. Pengawas sekolah melakukan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.
  12. Untuk
    menghindari duplikasi data peserta didik yang mutasi, prosedur mutasi
    peserta didik dapat difasilitasi dengan menggunakan fitur tarik peserta
    didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi peserta didik dari sistem.
  13. Pengisian titik koordinat tempat tinggal peserta didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.
  14. Bagi peserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
  15. Hati-hati
    terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang
    tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh
    permintaan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi
    Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berdasarkan isi surat point ke 3 “Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data”.


Berikut langkah-langkah cetak SPTJM Dapodikdasmen:

1. Kungjungi laman https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ bisa juga KLIK INI
2. Klik Login Operator

3. Input Email dan Password Dapodik

4. Klik tanda Panah

5. Klik SPTJM, otomatis SPTJM akan didownload

6. Klik Hasil download

7. SPTJM siap diprint.

8. Selesai

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *