Makalah “Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia”

banner 468x60

MAKALAH
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

O L E H :
NAMA   : NI WAYAN EPY NURYANTI
KELAS  : X.4
SMA
NEGERI 1 LADONGI
TAHUN
PELAJARAN 2011/2012






KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang maha
megetahui dan maha bijaksana yang telah memberi petunjuk agama yang lurus
kepada hamba-Nya dan hanya kepada-Nya. Salawat serta salam semoga tercurahkan
kepada Tuhan yang membimbing umat-Nya’
                                                                                                                                              
Syukur kehadiran Tuhan yang telah
memberikan anugrah,kesempatan dan pemikiran kepada kami untuk dapat
menyelesaikan makalah ini . Makalah ini merupakan pengetahuan tentang  Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia, semua ini dirangkum dalam makalah ini , agar
pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih singkat dan
akurat .
Sistematika makalah ini dimulai dari
pengantar yang merupakan apersepsi atas materi yang telah dan akan dibahas
dalam bab tersebut .Selanjutnya, Pembaca akan masuk pada inti pembahasaan dan
diakhiri dengan kesimpulan, dan saran makalah ini. Diharapkan pembaca dapat
mengkaji berbagai permasalahan tentang  KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA 
Akhirnya, kami penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah
membantu proses pembuatan makalah ini.
 Saya menyadari bahwa makalah
ini masih belum semmpurna untuk menjadi lebih sempurna lagi saya membutuhkan
kritik dan saran dari pihak lain untuk membagikannya kepada saya demi
memperbaiki kekurangan pada makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaaat bagi
anda semua. Terima kasih.


Ladongi, Agustus 2014



Penulis



DAFTAR ISI
Kata Pengantar
…………………………………………………………………….              i
Daftar Isi
……………………………………………………………………………             ii
BAB. I  PENDAHULUAN
1.1     Latar
belakang ……………………………………………………………             1
1.2     Tujuan
Permasalahan ……………………………………………………             1
1.3     Identifikasi
Masalah ……………………………………………………..             1
BAB. II PEMBAHASAN  MASALAH
     
2.1    Pengertian Pelanggaran HAM ……………………………………………            2
     
2.2    Macam Pelanggaran HAM ……………………………………………….            2
     
2.3    Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia …………………………………             3
     
2.4    Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM ……………………………..             4
     
2.5    Peran serta Masyarakat dalam Penegakan HAM  ……………………….             5
     
2.6    Macam-macam Perlindungan Terhadap
  
Korban Pelanggaran HAM ……………………………………………….            6
     
2.7    Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM …………………………………           7
BAB. III PENUTUP
     
3.1    Kesimpulan ……………………………………………………………….            8
     
3.2    Saran ………………………………………………………………………           8
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR
BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan
sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan
gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri.
Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu
terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998,
Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya.
Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen
penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini,
pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami
menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di
Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.

B.     TUJUAN PERMASALAHAN
Tujuan dari mengangkat materi ini
tentang penegakkan hak asasi manusia di Indonesia yaitu:
1.      Untuk
mengetahui bagaimana penegakkan HAM di Indonesia
2.      Untuk
mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu ditegakkan.

C.    IDENTIFIKASI
MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini
“Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat diidentifikasi
sebagai berikut :
1.      Apa pengertian
pelanggaran HAM ?
2.      Apa saja
macam-macam pelanggaran HAM?
3.      Apa saja
contoh-contoh pelanggaran HAM?
4.      Bagaimana
upaya pemerintah dalam penegakan HAM?
5.      Apa saja
praserta masyarakat dalam penegakan HAM?
6.      Apa saja
macam-macam perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM?
7.      Apa
penyebab terjadinya pelanggaran HAM?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PELANGGARAN HAK ASASI
MANUSIA
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan,
atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM
merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun
oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain
tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

B.     MACAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran HAM dikategorikan
dalam dua jenis, yaitu :
a.   
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat,
meliputi :
 1)  
 
Pembunuhan
masal (genosida)
Genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara
melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
 2)  
 
Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk
secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b.   
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.      Pemukulan
2.      Penganiayaan
3.      Pencemaran
nama baik
4.      Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.      Menghilangkan
nyawa orang lain

C.   
 
CONTOH PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
DI INDONESIA
Setiap manusia selalu memiliki dua
keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan
berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi
manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan
lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara
aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang
sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila
dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa
besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang
tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
1.      Kasus
Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2.      Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban
pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong
Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3.      Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad
Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4.      Peristiwa
Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak
tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk
sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik
dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5.      Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan
orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan
Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang
lainnya masih hilang).

D.  
 
UPAYAH
PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HAM
Hak asasi manusia tidak lagi
dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak
asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik,
agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak
kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM.
Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam
menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
a.      
Indonesia menyambut baik kerja sama
internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara
dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini
dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di
beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini
Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah
menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
b.     
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan
penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan
Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang
berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti
Kekerasan terhadap perempuan
c.      
Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan
menyangkut penegakan hak asasi manusia.

Menjadi titik berat adalah hal-hal
yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah
sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Hal-hal tersebut sebagai bukti
konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.

E.    
PERANSERTA
MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HAM
Peran serta masyarakat dalam
penegakan HAM telah diatur  dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM antara
lain yaitu :
1.     
Pihak yang berhak berpatisipasi dalam penegakan HAM adalah:
        
a.
Individu                                         
e. LSM
        
b.
Kelompok                             
         f. Perguruan Tinggi
        
c. Organisasi
politik                  
        g. Lembaga Studi
 
       d. Organisasi
masyarakat          
        h. Lembaga Kemasyarakatan lainnya
2.      Peran serta
dalam penegakan HAM yang dapat dilakukan adalah
a.       Menyampaikan
laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain
yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
b.      Memajukan
usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas
HAM dan atau lembaga lainnya
c.       Secara
sendiri-sendiri maupun bekerja bersama-sama dengan Komnas HAM dapat melakukan
penelitian , pendidikan dan penyebarluasan informasi megenai HAM
3.     
Wujud peran serta masyarakat dalam penegakan HAM antara lain:
a.
  Wujud partisipasi warga Negara dalam
penegakan HAM dalam hubungan dengan
      pemerintah, antara lain:
1)     
Mendirikan
LSM atau NGO (Non Government Organazation)
2)     
Mengajukan
laporan atau pengaduan, baik lisan atau tertulis kepada Komnas HAM  untuk
meminta perlindungannya dengan syarat telah memiliki alasan dan bukti yang kuat
bahwa hak asasinya telah dilanggar.
3)     
Menyampaikan
pendapat dimuka umum atas terjadinya suatu kasus pelanggaran HAM sesuai dengan
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4)     
Menyampaikan
kritik atau saran kepada pemerintah, tentang pelaksanaan HAM
5)     
Melakukan
penelitian dan menyampaikan hasil penelitian atas suatu kasus pelanggaran HAM
secara professional dan proporsional, dan lain-lain.
b.
 Wujud partisipasi warga Negara dalam
penegakan HAM dalam hubungan dengan
     sesama
warga Negara  dalam pergaulan hidup sehari-hari, antara lain:
1)     
Mengakui
persamaan derajat, hak dan kewajiban sesama manusia
2)     
Mengembangkan
sikap saling menghormati dan mencintai sesame
3)     
Bersikap
tenggang rasa terhadap orang lain
4)     
Tidak
semena-mena terhadap orang lain
5)     
Bersikap
adil terhadap sesama manusia
6)     
Berani
membela kebenaran dan keadilan

F.    
MACAM-MACAM
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN PELANGGARAN
     
HAM
Setiap korban dan saksi dalam
pelanggaran HAM yang berat mendapatkan hak perlindungan dari aparat dan aparat
keamanan . Ada dua macam perlindungan yang diberikannya yaitu:
a.       Perlindungan
fisik
b.       Perlindungan
mental dari ancaman , gangguan, teror dan  kekerasan dari pihak manapun.
Setiap
korban pelaggaran HAM yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh
kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
1.      Kompensasi adalah imbala yang
dierikan oleh Negara karena tidak mampu  memberikan ganti rugi yang
sepenuhnya menjadi tanggungjawabnya.
2.      Restitusi adalah ganti rugi yang
diberikan pada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi
dapat berupa :
a.    Pengembalian
harta milik
b.    Pembayaran
ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan
c.    Pengganti biaya
untuk tindakan tertentu
3.      Rehabilitasi adalah pemulihan pada
kedudukan semula, misal nama baik, jabatan, kehormatan dan hak-hak lainnya

G.   
PENYEBAB
TERJADINYA PELANGGARAN HAM
  1. Masih belum
    adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang
    memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang
    setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang
    lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
  2. Adanya pandangan HAM bersifat
    individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara
    individualisme dan kolektivisme);
  3. Kurang berfungsinya lembaga –
    lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
  4. Pemahaman belum merata tentang
    HAM baik dikalangan sipil maupun militer.





BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.     SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain
                                                                             





DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, 2010, PENDIDIKAN PANCASILA. Edisi reformasi,
PARADIGMA, 2010

Buku
LKS PPKN kelas X Tahun Pelajaran 2013/2014



Silahkan Download Filenya Disini
https://jejaklagu.com/b7oSMH

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *