Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah
Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan
nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus
nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan
dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah
dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan
konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa
aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari
perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan
aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi
dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem
Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses
transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana
BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara
daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus
melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk
digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan
efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari
dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk
memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan
oleh pihak ketiga.
2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara
daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus
melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk
digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan
efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari
dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk
memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan
oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah dan
aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan
Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan
Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem
Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara
Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan
Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan
Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem
Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara
Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah.
Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data
akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi
Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data
akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi
Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f.
Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan
dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor
SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih
aktif kolom TST harus dikosongkan.
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f.
Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan
dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor
SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih
aktif kolom TST harus dikosongkan.
2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f.
Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas
tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data
nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang
masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f.
Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas
tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data
nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang
masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen