Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, 2 dan 3

banner 468x60

Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS
Reguler Tahap I Gelombang 1, 2 dan 3



Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Melalui Surat Edaran Nomor
0271/C/KU/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Pemberitahuan Pre Cut Off
BOS Tahun 2020, telah disampaikan hal-hal yang harus dilakukan Sekolah,
Dinas Pendidikan, dan LPMP sebagai persiapan untuk penyaluran dana BOS
Tahun 2020. Salah satunya yaitu Satuan Pendidikan melakukan verifikasi
melalui laman bos.kemdikbud.go.id untuk atribut data sebagai berikut:
  1. Nomor Rekening BOS
  2. Nama Rekening BOS
  3. Nama Bank
  4. Kantor Cabang Bank
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah
  6. Kode Pos Sekolah

Telah dilakukan penarikan data pada
tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id, yang kemudian
diperbaharui kembali dengan penarikan data sebagai hasil perbaikan data
pada tanggal 18 Februari 2020. Namun demikian, sampai dengan penyaluran
dana BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I
Gelombang 3 masih terdapat beberapa sekolah yang tidak dapat ditetapkan
melalui Kepmendikbud sehingga berstatus DITUNDA. Daftar sekolah akan dilampirkan dalam berita ini dan akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS broadcast. Beberapa masalah yang menjadi penyebabnya adalah sebagai berikut:
  1. KODE BANK KOSONG
  2. REKENING TIDAK AKTIF
  3. REKENING PEGAWAI (Rekening bukan atas nama Sekolah)
  4. REKENING RKUD (Rekening bukan atas nama Sekolah)
  5. REKENING GANDA

Sekolah dalam daftar harus SEGERA melakukan perbaikan data rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 3 April 2020 Pukul 23.59 WIB. dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jika diperlukan melakukan koordinasi dengan Bank yang bersangkutan.

Diharapkan peran aktif dari Dinas
Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya
untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi dan
perbaikan data.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Admin Dapodik
LAMPIRAN:
Daftar Sekolah Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Per Provinsi

(Silahkan unduh sesuai Provinsi)

https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/MBGYkztdQoLKDTn

 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *