PROGRAM INDONESIA PINTAR
Mekanisme pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) 2015 sebagai berikut :
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
- Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa ( nomor KPS/KKS/KIP )
calon penerima PIP 2015 yang memiliki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi
Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai
data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dnas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar. - Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam
hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah
sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat
diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah ( FUS )
setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan
sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan
kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah ( FUS )
setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan
sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan
kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki
KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi
sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh
Direktorat pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagai berikut :
KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi
sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh
Direktorat pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagai berikut :
- Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH );
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
- Siswa yang terkena dampak bencana alam;
- Siswa yang terancam putus sekolah;
- Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu seperti
kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga
terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ).
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi
Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon
penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verufikasi Indonesia Pintar (
VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verufikasi Indonesia Pintar (
VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
d. Hasilvalidasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah
Dasar.
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah
Dasar.
Cara Melihat Dafar Penerima PIP silahkan Klik Disini