SK Pembagian Tugas Terbaru Kurikulum Merdeka TP. 2024/2025
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Kepala Sekolah
Beban Kerja Guru Beban kerja guru diatur untuk memastikan kualitas pengajaran dan pembimbingan. Pembagian tugas meliputi:- Mengajar : Mengajar sesuai dengan jadwal dan silabus yang ditetapkan.
- Bimbingan : Melaksanakan bimbingan dan konseling kepada siswa.
- Kegiatan Ekstrakurikuler: Mengawasi dan membimbing kegiatan ekstrakurikuler.
- Pengajaran Kelas: Guru mata pelajaran bertanggung jawab atas materi dan evaluasi.
- Kelas Pembimbingan: Guru ditugaskan untuk mendampingi siswa yang memerlukan perhatian khusus.
- Pengawasan dan Evaluasi: Memantau proses belajar mengajar dan kinerja guru.
- Pengembangan Kurikulum: Menyusun dan mengimplementasikan kurikulum yang sesuai.
- Koordinasi: Mengkoordinasikan kegiatan antar guru dan staf.
- Guru Kelas: Mengelola kegiatan pembelajaran harian.
- Guru Mata Pelajaran: Spesialisasi dalam pengajaran berdasarkan kurikulum yang ditetapkan.
- Guru Pendamping: Membantu guru utama dalam persiapan dan pelaksanaan pembelajaran.
- Proyek Pembelajaran: Mengembangkan proyek yang mendorong kreativitas dan kolaborasi siswa.
- Inovasi Pembelajaran: Menerapkan metode pembelajaran yang baru dan relevan.
- Penguatan Karakter: Mengintegrasikan pendidikan karakter dalam setiap kegiatan.
- Rapat Rutin: Mengadakan rapat untuk mengevaluasi progres dan masalah yang dihadapi.
- Sistem Monitoring: Membuat sistem pemantauan untuk mengevaluasi beban kerja guru dan hasil belajar siswa.
Berikut Download SK Pembagian Tugas Kurikulum Merdeka
Atau langsung download klik dibawah ini:
Untuk Jadwal/Roster bisa kunjungi LINK INI Untuk Perangkat Ajar lainnya bisa kunjungi LINK INI Dengan pemenuhan beban kerja yang jelas dan pembagian tugas yang tepat, diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, mendukung tercapainya tujuan pendidikan dalam Kurikulum Merdeka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar