Format Permintaan Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah


 FORMAT PERMINTAAN USULAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH


Salah satu penyebab Barang Milik Daerah layaknya harus dihapuskan dari Daftar Barang Pengguna adalah terjadinya musibah seperti, kehilangan karena sesuatu hal misalkan banjir, kebakaran yang menimpa atau menghanguskan Barang Milik Daerah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 433 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

(1)   Barang  milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang  dan/atau Kuasa Pengguna Barang  disebabkan karena:
a.         penyerahan barang milik daerah;
b.         pengalihan status penggunaan barang milik daerah;
c.         pemindahtanganan atas barang milik;
d.         putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
e.         menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.          pemusnahan; atau
g.         sebab lain.

(2)   Sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sebab-sebab yang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab penghapusan, seperti, hilang karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).

SDN Belimbing Lama 2 baru-baru ini mengalami kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh bangunan beserta isinya. Barang Milik Daerah SDN Belimbing Lama 2 tercatat di SOPD Pengguna Barang yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.

Terkait dengan Barang Milik Daerah yang telah terbakar mesti dihapuskan terlebih dahulu sebelum direnovasi dengan cara Pengguna Barang SOPD Dinas Pendidikan mengajukan permohonan ke Bupati Melalui pengelola sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 Pasal 452

(1)   Penghapusan karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) huruf g dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2)   Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan barang milik daerah kepada Gubernur/ Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang yang sedikitnya memuat:
a.     pertimbangan dan alasan penghapusan; dan
b.     data barang milik daerah yang dimohonkan untuk dihapuskan, diantaranya meliputi tahun perolehan, kode barang, kode register, nama barang, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku, dan/atau nilai perolehan.
(3)   Permohonan penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan karena alasan:
a.     hilang karena kecurian;
b.     terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman; atau
       c.      keadaan kahar (force majeure).

Baca Juga
Wayan Suastika, S.Pd
Wayan Suastika, S.Pd

Seorang Guru Kelas SD Negeri 1 Wia Wia, Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar