FORMAT PERMINTAAN USULAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
Salah satu penyebab Barang Milik Daerah layaknya harus dihapuskan dari Daftar Barang Pengguna adalah terjadinya musibah seperti, kehilangan karena sesuatu hal misalkan banjir, kebakaran yang menimpa atau menghanguskan Barang Milik Daerah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 433 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena:
a. penyerahan barang milik daerah;
b. pengalihan status penggunaan barang milik daerah;
c. pemindahtanganan atas barang milik;
d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
e. menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemusnahan; atau
g. sebab lain.
(2) Sebab
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sebab-sebab
yang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab penghapusan,
seperti, hilang karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
SDN
Belimbing Lama 2 baru-baru ini mengalami kebakaran yang menghanguskan
hampir seluruh bangunan beserta isinya. Barang Milik Daerah SDN
Belimbing Lama 2 tercatat di SOPD Pengguna Barang yaitu Dinas Pendidikan
Kabupaten Banjar.
Terkait
dengan Barang Milik Daerah yang telah terbakar mesti dihapuskan
terlebih dahulu sebelum direnovasi dengan cara Pengguna Barang SOPD
Dinas Pendidikan mengajukan permohonan ke Bupati Melalui pengelola
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
tahun 2016 Pasal 452
(1) Penghapusan karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) huruf g dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan barang milik daerah kepada Gubernur/ Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang yang sedikitnya memuat:
a. pertimbangan dan alasan penghapusan; dan
b. data barang milik daerah yang dimohonkan untuk dihapuskan, diantaranya
meliputi tahun perolehan, kode barang, kode register, nama barang,
jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku, dan/atau nilai perolehan.
(3) Permohonan penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan karena alasan:
a. hilang karena kecurian;
b. terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman; atau
c. keadaan kahar (force majeure).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar