Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) SD Kelas 1 - 6 Semester 2 Tahun 2018/2019
KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) adalah kriteria paling rendah untuk
menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KKM harus ditetapkan
diawal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah
guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan
yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik
atau forum KKG secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
KKM berfungsi sebagai acuan bagi seorang guru
untuk menilai kompetensi peserta didik sesuai dengan Kompetensi Dasar
(KD) suatu mata pelajaran atau Standar Kompetensi (SK), sebagai acuan
bagi peserta didik untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti
pembelajaran, sebagai target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan
SK/KD–nya, sebagai salah satu instrumen dalam melakukan evaluasi
pembelajaran, dan sebagai “kontrak” pedagogik antara pendidik, peserta
didik dan masyarakat (khususnya orang tua dan wali murid).
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) SD Kelas 1 - 6 Semester 2 Tahun 2018/2019
KELAS 1
KELAS 2
KELAS 3
KELAS 4
KELAS 5
KELAS 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar