PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA
TIMUR
DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
SD NEGERI 1 TETEWUA
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 TETEWUA
Nomor : 034 / / 2018
PENUNJUKAN PENGURUS BARANG SEKOLAH DI LINGKUNGAN
SD NEGERI 1 TETEWUA
TAHUN ANGGARAN 2018
Menimbang : a. bahwa dalam
rangka pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan SD Negeri 1
Tetewua dan memenuhi PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (mencabut PP No. 6 tahun 2006 jo PP No.38 tahun 2008)
b.
Berdasarkan
pertimbangan dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan Keputusan Kepala
Sekolah SD Negeri 1 Tetewua tentang Penunjukan Pengurus Barang Sekolah di
lingkungan SD Negeri Tetewua.
Mengingat : 1. UU
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
UU
No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
UU
No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
4.
UU
No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
5.
PP
No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (mencabut PP No.
6 tahun 2006 jo PP No.38 tahun 2008);
6.
Permendikbud
No. 04 Tahun 2012: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 9
Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian
Pendidikan Nasional;
7.
Permendikbud
No. 36 tahun 2012: Perubahan Kedua Atas Permendiknas No. 9
Tahun 2011 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
8.
Permendikbud
no. 1 tahun 2014: Unit Layanan Pengadaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Pengurus Barang Sekolah di
lingkungan SD Negeri 1 Wia-Wia Tahun Anggaran 2018, dengan susunan sebagaimana
tersebut pada lampiran keputusan ini.
Kedua : Pengurus Barang Sekolah dimaksud
diktum pertama bertanggung jawab melaksanakan tugas untuk mengurus barang
sekolah dalam proses operasional pemakaian yang ada pada sekolah :
1.
Mencatat
secara tertib dan teratur seluruh barang milik daerah yang berada di Sekolah
yang berasal dari APBD dan Non APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu
Inventaris (KIB), kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), dan Buku
Induk Inventaris(Bll), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah.
2.
Melakukan
pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/ diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan.
3.
Menghimpun
seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran/ penyerahan secara tertib
dan teratur sehingga memudahkan mencarinya apabila diperlukan sewaktu-waktu terutama
dalam hubungan dengan pengawasan barang.
4.
Menghimpun
dan menyimpan bukti dokumen pengeluaran kas atas pembelian/ pengadaan barang milik
daerah dan barang habis pakai.
5.
Menyiapkan
usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi,
6.
Memeriksa
dan menerima barang hasil pengadaan, perolehan dan mutasi barang,
7.
Turut
serta dalam kepanitiaan pengadaan dan rehabilitasi sekolah baik pembiayaan APBD
maupun Non APBD.
8.
Mengkoordinasi
dan melaksanakan kegiatan Sensus Barang Sekolah.
Ketiga : Segala Biaya yang timbul akibat
ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran sekolah yang besarannya
disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.
Keempat : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diperbaiki kembali
sebagaimana mestinya
Ditetapkan Di : Tetewua
Pada Tanggal : 02 Januari 2018
KEPALA
SEKOLAH
I KETUT DEG, S.Pd.SD
NIP. 196007151985121003
Tembusan : Disampaikan Yth :
1.
Kepala
UPTD Dikmudora Kecamatan Poli-Polia
2.
Yang
bersangkutan untuk dilaksanakan
3.
Arsip
LAMPIRAN 1 : SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR
NEGERI 1 TETEWUA
NOMOR : 034 / / 2018
TANGGAL : 02 JANUARI 2018
TENTANG
PENGGUNA,
KUASA PENGGUNA, PENGURUS, PEMBANTU PENGURUS DAN PENYIMPAN BARANG MILIK DAERAH
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN 2018
NO
|
NAMA/NIP
|
JABATAN
|
UNIT KERJA
|
1
|
HASRIANI,
S.Pd.SD
NIP.
197706102014062001
|
Pengurus
Barang
|
SD
Negeri 1 Tetewua
|
KEPALA
SEKOLAH
I KETUT DEG, S.Pd.SD
NIP.
196007151985121003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar