PROGRAM INDONESIA PINTAR
Mekanisme pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) 2015 sebagai berikut :
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
- Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa ( nomor KPS/KKS/KIP ) calon penerima PIP 2015 yang memiliki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dnas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat
diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah ( FUS )
setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan
sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan
kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki
KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi
sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh
Direktorat pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagai berikut :
- Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH );
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
- Siswa yang terkena dampak bencana alam;
- Siswa yang terancam putus sekolah;
- Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ).
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi
Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon
penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verufikasi Indonesia Pintar (
VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
d. Hasilvalidasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah
Dasar.
Cara Melihat Dafar Penerima PIP silahkan Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar